Kemenag Sumbar Gratiskan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha, Ini Alasannya

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk para pelaku usaha.

Riki Chandra
Selasa, 07 September 2021 | 15:17 WIB
Kemenag Sumbar Gratiskan Sertifikat Halal untuk Pelaku Usaha, Ini Alasannya
Rapat Koordinasi Satgas Halal Kemenag Sumbar. [Dok.Covesia.com]

Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH pada Tahun ini tidak lagi memakai Kuota Daerah akan tetapi Kuota Nasional yang diperebutkan seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2020, tutup Kabid Urais.

Sementara itu, Plt Kepala Satgas Halal Sumbar, Ikrar mengatakan, aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengakses bagaimana proses layanan sertifkasi berjalan. sehingga, pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

“Pengembangan SiHalal dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien,” terangnya lagi.

Menurutnya, program yang dibiayai anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Untuk Sumatera Barat sebanyak 132 Sertifikat Halal.

Baca Juga:Beroperasi di Jalan Raya, Odong-odong di Pesisir Selatan Siap-siap Kena Tilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini