Awalnya, pelaku hendak membuang mayat korban, namun dia tak kuasa menyeret jasad korban sendirian. Dia lalu pergi ke rumah tetangga dengan menenteng senpi dan memaksa tetangga membantunya membuang mayat korban.
Namun tetangga itu tidak bersedia dan malah menangkap pelaku. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepucuk senjata api No HZ233987, Caliber 9 X 19, delapan butir amunisi tajam caliber 9 mm, sebuah magajen senpi, 11 kunci dan sebuah tas sandang.
Pelaku kini sudah diserahkan dan ditahan di Mapolsek Tanjungmorawa, sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.
Baca Juga:Mendagri Tegur Wali Kota Padangsidimpuan Terkait Insentif Nakes