“Kami juga mengamankan barang bukti, berupa uang hasil curian, kotak amal, kubut biru, dan obeng warna kuning yang dipakai membobol paksa kota amal, serta diamankan sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, tentang pencurian,” kata Kapolsek Tikung Iptu Bambang WB dalam laporan Beritajatim.
Adi merupakan spesialis pencuri kotak amal. Sebelumnya, dia dua kali mencuri di Kecamatan Kembangbahu dan Kalitengah.
“Ini tergolong residivis dan spesialis pencuri kotak amal,” kata Bambang.
Baca Juga:Parah! Guru Privat di Padang Maling Kotak Amal Masjid, Modusnya Pura-pura Numpang Tidur