Dugaan Pencabulan, Oknum Dokter di Tanah Datar Dilaporkan Perawat

Tetapi sekarang perbuatan itu dilakukan kepada salah satu perawat di salah satu ruang NICU dengan modus yang sama yakni meresek-resek.

Eko Faizin
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 16:29 WIB
Dugaan Pencabulan, Oknum Dokter di Tanah Datar Dilaporkan Perawat
Ilustrasi pelecehan seksual. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dokter berinisial NH (43) terhadap salah seorang perawat ruang NICU di salah satu rumah sakit di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka karena kebiasaannya yang suka meresek-resek dokter perempuan di tempat kerjanya.

Diakuinya, sebelumnya tersangka pernah melakukan hal tersebut kepada dokter dan dilaporkan. Namun untuk menjaga profesi dokter, diselesaikan melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Diduga dokter ini karena kebiasaannya. Soal dulu pernah juga terjadi. Sesama dokter. Resek-resek. Anggapannya (tersangka) mungkin tidak masalah. Pernah dilaporkan, namun dengan alasan menjaga profesi, makanya tidak diproses di kepolisian," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (6/8/2021).

Tetapi sekarang perbuatan itu dilakukan kepada salah satu perawat di salah satu ruang NICU dengan modus yang sama yakni meresek-resek. Karena merasa terganggu, perawat itu akhirnya melapor ke polisi.

"Anggapan dia mungkin bercanda. Tapi kalau anu (bagian sensitif) orang dipegang-pegang tentu tidak wajar. Tapi kalau ceweknya juga becanda tidak jadi masalah. Mungkin arahnya seperti itu," katanya.

Kemudian untuk perkembangan saat ini, kata Syafri, pemeriksaannya dinyatakan lengkap tinggal lagi pemeriksaan dokter. Sementara perawat (korban) sudah diperiksa.

"Pemeriksaannya di Polsek. Jadi Kanit kita kan positif terpapar Covid-19, makanya pemeriksaan diundur. Mudah-mudahan hari ini hasil tesnya sudah negatif dan dalam minggu depan dokter sudah bisa diperiksa," katanya.

Atas perbuatannya, sementara tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kalau di pemeriksaan ada unsur-unsur lainnya, tentu akan kita kenakan juga dengan pasal-pasal dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak