Disurati Anies Baswedan Soal Data Penerima Bansos, Mensos Risma: Saya Tidak Tahu Persis

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui secara rinci soal surat yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Riki Chandra
Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:44 WIB
Disurati Anies Baswedan Soal Data Penerima Bansos, Mensos Risma: Saya Tidak Tahu Persis
Kolase Anies Baswedan dan Mensos Risma. [Dok.Istimewa]

Tak hanya itu, Risma juga mempersilakan kepada Pemprov DKI jika ingin mengusulkan penambahan data penerima manfaat. Risma menyebut dalam rapat koordinasi penetapan penerima bantuan, Pemprov DKI baru 40 persen melakukan perbaikan data. Sehingga ia memerintahkan jajarannya untuk membantu percepatan verifikasi data.

"Silakan, kalau memang mau silakan mau. Gimana ya, kita saat penutupan bulan apa itu, DKI itu baru 40 persen kalau enggak salah perbaikan data. Akhirnya kita turun staf saya perintahkan turun untuk bantu. Silakan kalau mau diusulkan tambahan silakan," ucap Risma.

Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan itu menyebut banyak daerah-daerah yang mengusulkan tambahan data penerima manfaat.

"Alhamdulillah karena kemudian kita lakukan perbaikan data sehingga kita bisa mengakomodir yang memang benar-benar membutuhkan begitu. Silakan kalau mau diusulkan daerah-daerah banyak yang naek usulan jumlahnya. Karena kemudian kita perbaiki data itu," kata Risma

Baca Juga:Mantan Gubernur DKI Soerjadi Soedirdja Meninggal, Anies: Bukan karena Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyurati Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Pasalnya pihak Kemensos belum juga memberikan kepastian soal data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, pembagian BST di Jakarta dilakukan oleh Pemprov dan Kemensos.

Pemprov DKI menyalurkan BST kepada 1.007.379 Kepala Keluarga (KK). Lalu Kemensos kepada 738.000 KK. Namun sejauh ini Pemprov DKI baru menyalurkan BST kepada 907.000 KK sejak pekan lalu. 99.450 KK sisanya belum bisa dicairkan uangnya karena datanya bentrok dengan milik Kemensos.

"99.450 KPM itu merupakan data double dari Kementerian Sosial. Sehingga kami tidak bisa memberikan uang tersebut sebelum ada validasi data," ujar Prima dalam diskusi virtual, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:DKI Kasih Saksi 5 Sekolah Gelar PTM saat PPKM Level 4

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini