Catat! Ini Empat Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

Riki Chandra
Selasa, 06 Juli 2021 | 13:10 WIB
Catat! Ini Empat Aturan Perjalanan di Masa PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan bermotor antre melewati posko penyekatan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

SuaraSumbar.id - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 14 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, Sabtu (3/7/2021). Aturan itu lahir dari tindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo tentang penerapan PPKM Darurat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.

SE tersebut terdiri atas SE No. 43 Tahun 2021 untuk Transportasi Darat; SE No. 44 Tahun 2021 untuk Transportasi Laut; SE No. 45 Tahun 2021 untuk Transportasi Udara; SE No. 42 Tahun 2021 untuk Perkeretaapian.

“Pemberlakuan kebijakan ini dimulai Senin (5/7/2021) dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam konferensi pers, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga:Puluhan ABG Main Skateboard di Menteng saat PPKM Darurat, Polisi: Kami Angkut Semua!

Menurutnya, substansi pokok dari keempat SE tersebut adalah pengaturan penyelenggaraan transportasi angkutan umum dan pribadi serta angkutan logistik di semua moda untuk memfasilitasi sektor esensial dan kritikal, dengan pembatasan load factor, pembatasan jam operasional, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mengacu pada kriteria perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Khusus mengenai Kriteria dan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebagaimana ditetapkan dalam SE Satuan Tugas no 14 tahun 2021, Kemenhub sebagai penyelenggara transportasi fokus untuk mengatur sarana dan prasarana transportasi di tempat asal, selama perjalanan, dan daerah tujuan.

“Pemberlakuan SE ini berlaku secara nasional dengan pengaturan per wilayah, yaitu Jawa dan Bali yang telah diberlakukan PPKM Darurat, serta wilayah di luar Jawa dan Bali,” kata Adita.

Adita menambahkan, Pengaturan Kriteria dan Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di semua Moda. Pertama, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama, hasil RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, yang berlaku untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus Moda Udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib menyampaikan Sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR, berlaku maksimal 2x24 jam.

Baca Juga:PPKM Darurat, Polda Metro akan Buat Jalur Khusus Nakes dan Pekerja Esensial Masuk Jakarta

Menurutnya, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali, sehingga syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali adalah menunjukkan dokumen negatif hasil RT PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

“Terdapat pengecualian terhadap orang yang dinyatakan tidak dapat menerima vaksin dikarenakan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Adita, dalam implementasi PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan kapasitas angkut juga jam operasional angkutan umum di semua moda untuk penerapan prinsip jaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen,” ujarnya.

Kemudian, pada moda transportasi darat (bus dan penyeberangan) kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen; pada moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen; pada moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen, untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 - 21.00 WIB,” kata Adita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini