Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi

"Alat berat itu tertangkap tangan berada di lokasi beserta kunci kontaknya dan untuk sementara kita tahan," bebernya.

Riki Chandra
Selasa, 29 Juni 2021 | 11:25 WIB
Buka Lahan di Kawasan Hutan Konservasi, Seorang Wali Nagari di Agam Diperiksa Polisi
Alat berat yang ditahan Kepolisian dan BKSDA di Nagari Pagadih, Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

"Sosialisasi untuk pengadaan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan dengan seluruh masyarakat khususnya Ninik Mamak Nagari Pagadih sebelumnya, bahkan perencanaan ini sudah ada sejak 2016," katanya.

Aliwar menegaskan, dirinya tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.

Sementara pasal yang digunakan untuk kejadian ini adalah Pasal 40 ayat satu UU RI tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 92 ayat satu huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Antara)

Baca Juga:Kasus Pembayaran Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Periksa 6 Pejabat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini