Kasus Rencana Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup

Soro kemudian menjabat sebagai perdana menteri dan ketua parlemen di bawah Ouattara, tetapi kedua orang itu kemudian terlibat perselisihan.

Riki Chandra
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:33 WIB
Kasus Rencana Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup
Guillaume Soro (ketiga dari kiri) divonis penjara seumur hidup.[Anadolu Agency]

SuaraSumbar.id - Mantan perdana menteri Pantai Gading, Guillaume Soro divonis penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan merencanakan kudeta terhadap mantan sekutunya, Presiden Alassane Ouattara.

Menyadur France24 Kamis (24/6/2021), Guillaume Soro didakwa dengan konspirasi dan percobaan serangan terhadap otoritas negara.

Pria yang diasingkan ke Eropa itu telah berulang kali membantah tuduhan itu dan mengecamnya bermotif politik.

"Persidangan ini sekali lagi menunjukkan korupsi peradilan Pantai Gading dan kepatuhannya yang disengaja kepada diktat eksekutif," kata Soro dalam sebuah pernyataan setelah putusan.

Baca Juga:Rencanakan Kudeta, Mantan Perdana Menteri Pantai Gading Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus tersebut telah meningkatkan ketegangan di negara yang masih belum pulih dari perang saudara satu dekade lalu.

Saat perang tersebut Soro memimpin pemberontak yang menyapu Ouattara ke tampuk kekuasaan setelah pemilihan yang disengketakan.

Soro kemudian menjabat sebagai perdana menteri dan ketua parlemen di bawah Ouattara, tetapi kedua orang itu kemudian terlibat perselisihan.

Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Soro pada Desember 2019, tepat sebelum dia berencana pulang dari Eropa untuk meluncurkan kampanye kepresidenannya.

Soro juga dituduh mencuri dana publik, di mana dia dihukum dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun lalu. Dia menyangkal tuduhan itu juga.

Baca Juga:Gemas, Bayi Lucu Ini Punya Rambut Pirang Berantakan Mirip Boris Johnson

Pengadilan pada hari Rabu juga menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada beberapa rekan dekat Soro karena berpartisipasi dalam rencana kudeta.

Keputusan tersebut membubarkan partai politiknya dan memerintahkan penyitaan propertinya dan senjata apa pun yang diperoleh Soro dan sekutunya.

Soro menggunakan perang saudara 2010-2011 sebagai sarana untuk menimbun ratusan ton senjata, menurut dugaan penyelidik PBB, namun kembali dibantahnya. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak