SuaraSumbar.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah kota (Pemkot) Pariaman yang tak mengikuti vaksin Covid-19 tanpa alasan yang jelas dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu merujuk pada keputusan Wali Kota Pariaman Genius Umar. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan agar seluruh PNS di Kota Pariaman menyukseskan program vaksinasi.
"Persentase vaksinasi di Kota Pariaman baru 34,9 persen dari seluruh sasaran yang ditetapkan 14.566 terdiri dari tenaga kesehatan, lansia dan petugas publik di Kota Pariaman. Capaian vaksinasi nakes di Kota Pariaman sudah 137,78 persen, lansia 1,20 persen dan petugas publik sudah 68,74 persen", kata Genius disitat dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Rabu (23/6/2021).
"Seluruh PNS sebagai petugas publik di Kota Pariaman harus bersedia divaksin, bila tidak mau divaksin maka tidak akan kita bayarkan TPP nya", katanya lagi.
Vaksinasi adalah program pemerintah dari pusat hingga daerah dalam rangka memutus rantai penyebaran Virus Covid-19 terutama Kota Pariaman .
Baca Juga:Kapal Perang KRI Teluk Ratai-509 Bakal Jadi Monumen Museum Maritim TNI AL di Kota Pariaman
"Bila ada PNS yang tidak mendukung vaksinasi ini, bagaimana mereka akan mengajak masyarakat sekitarnya untuk mau divaksin", tutupnya.