Cak Imin Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap

Cak Imi mendesak Polda Sumatera Utara untuk mengusut tuntas penembakan jurnalis Marsal Harahap.

Wakos Reza Gautama
Minggu, 20 Juni 2021 | 13:30 WIB
Cak Imin Desak Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Jurnalis Marsal Harahap
Ilustrasi Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin desak polisi usut tuntas kasus pembunuhan jurnalis Marsal Harahap. [Dok: DPR]

Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

"Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait," ujarnya.

Selain itu dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab. (ANTARA)

Baca Juga:Gus Muhaimin: Patuhi Protokol Kesehatan agar Ekonomi Bisa Tumbuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini