Langgar Prokes Saat Kebakaran, Damkar Kota Padang Ancam Tak Padamkan Api

"Kalau terjadi kebakaran dan masih banyak orang yang tidak memakai masker, saya tidak akan turun. Satu personel yang positif (Covid-19), kami seluruhnya lockdown," katanya.

Riki Chandra
Selasa, 15 Juni 2021 | 20:51 WIB
Langgar Prokes Saat Kebakaran, Damkar Kota Padang Ancam Tak Padamkan Api
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Dedi Henidal. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Masyarakat kerap berbondong-bondong menyaksikan setiap peristiwa kebakaran. Potensi kebakaran di tengah pandemi Covid-19 juga memicu terjadinya kerumuman, apalagi banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker.

Kondisi ini juga terpantau di saat peristiwa kebakaran yang menghanguskan 3 unit rumah warga di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Lubuak Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (15/6/2021).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Dedi Henidal mengatakan, jika kerumunan warga melanggar prokes terus berulang di masa pandemi, pihaknya mengancam untuk tidak turun ke lapangan memadamkan api.

"Kalau terjadi kebakaran dan masih banyak orang yang tidak memakai masker, saya tidak akan turun. Satu personel yang positif (Covid-19), kami seluruhnya akan lockdown," katanya.

Baca Juga:3 Unit Rumah Terbakar di Kota Padang Saat Pemiliknya Sedang Salat

Menurutnya, jika pasukan pemadam terpapar Covid-19, tentu tidak ada petugas yang akan turun ke lokasi kebakaran. Pihaknya ke depan akan berkomitmen mengeluarkan semua warga yang tidak memakai masker dari lokasi kebakaran.

Dia juga meminta agar setiap ada kebakaran, pihak pengamanan membantu menertibkan warga yang tidak mengenakan masker.

"Kepada tramtib kelurahan, tramtib kecamatan, kepolisian dan lainnya diminta bisa membantu mengamankan," katanya.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Langgar Prokes, Warnet di Bukittinggi Ditutup Paksa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak