Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum

Dalam pledoinya, Habib Rizieq juga menyinggung kalau kasus hukum yang dihadapinya kekinian syarat akan nuansa politis yang kental.

Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 12:35 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Kasus Politik yang Dibungkus Kasus Hukum
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat membacakan pleidoi kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga:Diungkit dalam Pleidoi, Rizieq: TWK Pegawai KPK Indikasi Bangkitnya Neo PKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini