Catat! Ini Aturan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose Terbaru

Perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.

Riki Chandra
Kamis, 10 Juni 2021 | 11:04 WIB
Catat! Ini Aturan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose Terbaru
Pemeriksaan tes rapid antigen kepada pelaku perjalanan di Pos Penyekatan Tempel, Sleman pada Rabu (19/5/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraSumbar.id - Usai masa pengetatan mudik Lebaran berakhir, perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan pun kini diperbarui.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.

Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:

PULAU BALI

Baca Juga:Empat Keluarga di Karawang Positif Covid-19 Usai Wisata ke Subang dan Bandung

Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara

- RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose berlaku sebelum keberangkatan

PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)

Transportasi Laut

- RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat
- Transportasi Udara

Baca Juga:Tarif Tes GeNose di Kepri Turun Harga Jadi Rp30 Ribu

- RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini