Waspada! SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut, Ini Aturan Baru Polri

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri.

Riki Chandra
Senin, 07 Juni 2021 | 17:17 WIB
Waspada! SIM Pelanggar Lalu Lintas Bisa Dicabut, Ini Aturan Baru Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

Dalam Perpol ini juga mengamanatkan, pengemudi yang dikenai sanksi mencapai 12 poin, harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pengemudi yang dikenai sanksi karena telah mencapai 18 poin, wajib melaksanakan putusan pengadilan. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.

Namun, Abrianto menyebutkan aturan tersebut belum diterapkan karena masih dalam masa pandemik Covid-19. (Antara)

Baca Juga:Hari Sabtu, Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Wilayah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini