Maling Motor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya

petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Suhardiman
Rabu, 02 Juni 2021 | 11:06 WIB
Maling Motor Ini Ditangkap Saat di Rumah Pacarnya
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial MZ (24) warga Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, ditangkap Polisi karena diduga melakukan pencurian sepeda motor. Ia ditangkap saat berada di rumah pacarnya, pada Senin (1/6/2021) malam.

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa korban Januar Efendi (30) kehilangan motor yang terparkir di rumahnya pada Sabtu (29/5/2021) dini hari.

"Saat itu korban hendak mengunci pintu mobil nya yang belum sempat di kuncinya. Setelah itu korban melihat motornya sudah hilang. Korban berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak juga di temukan," katanya, diberitakan klikpositif--jaringan suara.com, Selasa (2/6/2021).

Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan  penangkapan.

Baca Juga:Istri di Sinetron Zahra Diperankan Bocah 14 Tahun, Ernest Prakasa Senggol Indosiar dan KPI

"Pelaku ditangkap saat berada di rumah pacarnya. Dari pelaku disit satu unit sepeda motor," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dipesangkakan dengan Pasal 363 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini