“Kami dapat laporan postingan itu dibuat pada 10 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku kami mintai keterangan pada 12 Mei 2021, dua hari setelahnya,” ucap Sateke.
Satake mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku, HR mengakui membuat komentar tersebut karena merasa kesal dan naik pitam, setelah membaca komentar pengguna Facebook lainnya yang mengolok-olok meninggalnya Tengku Zulkarnain.
“Pelaku ini mengaku Ustaz Tengku Zulkarnain adalah idolanya, jadi kesal karena pemberitaan meninggalnya ustaz tersebut diolok-olok,”ucapnya.
Kemudian kata Satake, dari pelaku tersebut, petugas menyita dua unit handphone, dua SIMcard, dan dua kartu memori.
Pelaku akan terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.