Rampok Emas Rp 26 Juta Milik Emak-emak Sumbar, Ninja Sarung Diringkus

Pelaku Geris menutup kepalanya dengan kain sarung hingga hanya matanya yang terlihat.

Eko Faizin
Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:34 WIB
Rampok Emas Rp 26 Juta Milik Emak-emak Sumbar, Ninja Sarung Diringkus
Ilustrasi penangkapan.

Karena merasa terancam, korban pun terpaksa memberikan emas milik nya berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta.

Sedangkan akibat perbuatan tersangka, ia terjerat Pasal 365 ayat (1) Ke-1e KUHP diancam dengan pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan penjara paling lama 9 tahun.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini