Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan

"Karenanya harus juga kita hormati. Dan hasil kesepakatan lembaga dan asesor telah melahirkan kebijakan di atas," kata Pangeran.

Riki Chandra
Rabu, 26 Mei 2021 | 12:45 WIB
Nama 51 Pegawai Dipecat Belum Diumumkan, DPR Minta KPK Transparan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Berdasarkan keterangan BKN, kata Alexander, pemecatan atas 51 pegawai KPK itu sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Alexander Marwata.

Alex menyebut, pegawai KPK harus memiliki kualitas, sehingga unsur pemimpin lembaga antirasuah itu akan berusaha membangun sumber daya manusia (SDM) mumpuni.

"Kami sangat memahami, pegawai KPK harus berkualitas. Karena itu, KPK harus berusaha membangun SDM yang mumpui, tapi juga memiliki kecintaan terhadap Tanah Air, bela negara, kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 45, serta NKRI. Pegawai juga harus bersetia pada pemerintah yang sah, serta bebas dari radikalisme dan organisasi terlarang."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini