BPOM Larang 2 Obat Herbal Tangani Pasien Covid-19, Ini Mereknya

Khusus untuk LQC, BPOM mengakui jika produk tersebut sudah ada yang mendapat izin edar BPOM RI.

Riki Chandra
Rabu, 19 Mei 2021 | 19:15 WIB
BPOM Larang 2 Obat Herbal Tangani Pasien Covid-19, Ini Mereknya
Ilustrasi obat antivirus Covid-19. (Pixabay)

RCT sangat diperlukan datanya jika digunakan untuk penanganan pasien Covid-19. Data yang tersedia baru sebatas penggunaan empiris.

Berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No. 10 Tahun 2014 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan yang Mengandung Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix, dan Cataranthus Roseus.

Selain itu, BPOM juga melarang memproduksi serta mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung Phellodendron karena dapat menyebabkan iritasi ginjal dan nefrotoksik.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap kedua produk tersebut, BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat, dikarenakan keduanya memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya," pungkas BPOM RI. (Suara.com)

Baca Juga:Disuntik Vaksin AstraZeneca? BPOM Minta Segera Lapor Jika Timbul Gejala Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini