Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan dugaan markup pengadaan pencuci tangan atau handsanitizer berjumlah Rp 4,84 miliar.

Riki Chandra
Senin, 10 Mei 2021 | 17:48 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sumbar Capai Rp 12,47 Miliar
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

Rekomendasi Pansus

Indikasi penyelewengan anggaran Covid-19 di Sumbar awalnya mengemuka saat DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) setelah BPK mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Provinsi Sumbar.

BKP-RI menemukan kerugian daerah sebanyak Rp 4,9 Miliar Rupiah, karena ada markup harga pengadaan hand sanitizer.

Persoalan ini ditindaklanjuti dengan rekomendasi dari DPRD kepada Gubernur dan meminta agar persoalannya dibawa ke Aparat Penegak Hukum (APH). Polda Sumbar sempat menyebut membentuk tim, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan kasusnya.

Baca Juga:Kasus Penyelewengan Covid-19 Sumbar Terkendala Saksi Ahli, Ini Kata Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini