SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:10 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
Eks Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak