SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang

Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.

Riki Chandra
Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:10 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan MA, Eks Wako Padang Senang
Eks Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar. [Suara/Dok.Klikpositif.com]

SuaraSumbar.id - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar mengungkapkan rasa syukurnya atas dibatalkannya SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim harus mengambil tindakan terhadap orang yang telah mengusulkan pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.

"Jika saya di posisi Menteri Pendidikan, bakal pecat orang-orang yang telah pengesahan SKB," katanya, Jumat (7/5/2021).

Fauzi mengatakan, budaya memakai jilbab merupakan kearifan lokal bagi masyarakat Sumbar, khususnya di Minangkabau yang tidak bisa ditolerir.

Baca Juga:Kemendagri Kaji Putusan MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Ia mencontohkan tentang perayakan Nyepi di Bali, pada hari itu bahkan pesawat pun ditutup (tidak beroperasi), itu juga bagian dari kebhinnekaan.

"Begitu pun dengan berpakaian muslim, termasuk bagian dari kebhinnekaan. Jadi ini adalah kado terindah bagi kita masyarakat Sumbar, masyarakat minang dan wujud keberhasilan kita mempertahankan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," katanya.

Fauzi Bahar mengungkapkan dengan dibatalkannya SKB 3 Menteri tersebut, bukti di negeri ini masih ada keadilan. Mahkamah Agung masih berkata benar walaupun pahit.

"Ketika aturan ini dilemahkan, di sini peran kita untuk terus menyuruh anak-anak kita tetap berpakaian muslim," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Baca Juga:MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Begini Reaksi Kemendikbud

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak