SuaraSumbar.id - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menyita jutaan sarung tangan nitril sekali pakai atau sarung tangan medis dari Malaysia. Diduga, penyitaan itu dilakukan karena adanya kerja paksa dalam proses pembuatan sarung tangan.
Dilansir dari Asia One, Kamis (6/5/2021), CBP menyita 3,97 sarung tangan buatan Top Glove Corp Bhd Malaysia yang diperkirakan bernilai 518.000 dolar (Rp 7,4 miliar).
CBP pada 29 Maret mengeluarkan temuan kerja paksa berdasarkan bukti dari berbagai indikator kerja paksa dalam proses produksi pembuat sarung tangan medis terbesar di dunia tersebut.
Awalnya, AS melarang produk dari dua anak perusahaan Top Glove Juli lalu. Namun, memperpanjang larangan untuk semua produk pabrikan yang dibuat di Malaysia pada bulan Maret.
Baca Juga:Ada Dugaan Kerja Paksa, AS Sita 3,9 Juta Sarung Tangan Medis dari Malaysia
Indikatornya adalah jeratan hutang perusahaan, lembur berlebihan, kondisi kerja dan hidup yang kasar, dan penahanan dokumen identitas, kata CBP dalam sebuah pernyataan.
Badan tersebut kemudian mengarahkan personel di semua pelabuhan masuk AS untuk menyita sarung tangan sekali pakai yang diproduksi di Malaysia tersebut.
"CBP terus memfasilitasi impor APD resmi yang diperlukan untuk pandemi Covid-19 sambil memastikan bahwa APD resmi dan aman untuk digunakan," jelas Diann Rodriguez, Direktur Pelabuhan Area-Cleveland.
Top Glove mengatakan bulan lalu produksi sarung tangannya terpengaruh setelah AS memberlakukan larangan masuk untuk produknya.
Perusahaan sarung tangan terbesar di dunia tersebut mengumumkan minggu lalu bahwa mereka telah menyelesaikan semua indikator kerja paksa dalam operasinya, mengutip laporan oleh konsultan perdagangan etis. (Suara.com)
Baca Juga:Terkait Roket China yang Akan Hantam Bumi, Ini Kata Pentagon