SuaraSumbar.id - Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak naik. Hal tersebut dilakukan lantaran pandemi Covid-19 belum juga mereda.
Tidak ada kenaikan upah minimum 2021 ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 ini berlaku untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Meski demikian, beberapa daerah tetap memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) karena sejumlah alasan. Sementara alasan upah minimum 2021 tidak naik dikarenakan ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:Dini Hari, Warga Padang Dikejutkan Gempa Berkekuatan 5,7 SR
UMP adalah standar upah minimum provinsi yang proses penetapannya diresmikan gubernur. Sedangkan UMK adalah standar upah minimum kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh daerah tingkat kabupaten/kota.
Meski UMK ditetapkan dan diresmikannya oleh gubernur, namun nominal UMK atas usulan dari bupati atau Walikota. Jika dari pihak kabupaten/kota belum dapat memberikan usulan nominal UMK, maka nominal UMK mengacu pada UMP.
Daerah-daerah dengan UMP tertinggi
Umumnya, upah minimum ini dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja setiap tahun sekali. Ada atau tidaknya kenaikan upah minimum dibahas bersama secara tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja.
Sejalan dengan diputuskan tidak adanya kenaikan UMK/UMP 2021, mari simak berikut ini 10 daerah dengan UMP paling tinggi di Indonesia. Sayangnya, Sumatera Barat tidak termasuk daerah dengan UMP tertinggi.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Sumbar Gempa 5,7 SR Tengah Malam, Tak Berpotensi Tsunami
1. DKI Jakarta dengan UMP Rp 4.416.186
2. Papua dengan UMP Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara dengan UMP Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung dengan UMP Rp 3.230.022
5. Sulawesi Selatan dengan UMP Rp 3.165.876
6. Aceh dengan UMP Rp 3.165.030
7. Papua Barat dengan UMP Rp 3.134.600
8. Sumatera Selatan dengan UMP Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau dengan UMP Rp 3.005.383
10. Kalimantan Utara dengan UMP Rp 3.000.803