Bocah 3 Tahun Positif Narkoba, Ayah Tirinya Diburu Polisi

Bocah tiga tahun tersebut dinyatakan positif menggunakan Amfetamin dan Metamfetamin setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 12:15 WIB
Bocah 3 Tahun Positif Narkoba, Ayah Tirinya Diburu Polisi
Ilustrasi narkoba [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kasus ini sedang diselidiki dan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda 50.000 ringgit atau Rp 175 juta atau keduanya jika terbukti bersalah.

Pelaku juga dapat dihukum dengan Undang-Undang Obat Berbahaya, yang mengancam hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 10.000 ringgit atau Rp 35 juta. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak