Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan Pejabat, ICW Bilang Internal Bobrok

KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selaludiwarnai dengan problematika di internal sendiri, katanya.

Riki Chandra
Kamis, 22 April 2021 | 08:15 WIB
Penyidik KPK Ditangkap Kasus Pemerasan Pejabat, ICW Bilang Internal Bobrok
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraSumbar.id - Kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah diambang batas. Ada sejumlah persoalan yang menunjukkan bobroknya pengelolaan internal lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu.

Pernyataan itu disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

Menurutnya, kondisi itu diperparah dengan tertangkapnya penyidik KPK dari unsur Polri berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat pemerintah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya,
Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:MAKI Beberkan Hubungan Penangkapan Penyidik KPK dan Eks Wali Kota Cimahi

Sebelumnya, sejumlah isu internal KPK juga mewarnai pemberitaan lembaga ini. Mulai dari pencurian barang bukti, gagal menggeledah, enggan meringkus buronan Harun Masiku, hingga hilangnya nama politisi dalam surat dakwaan.

“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik. Praktis setiap waktu pemberitaan lembaga anti rasuah itu selalu
diwarnai dengan problematika di internalnya sendiri,” ujar Kurnia.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR. Penyidik KPK dari unsur polri itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Ia ditangkap pada Selasa (20/4/2021).

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK inisial AKP SR," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ia mengaku, penyidikan kasus akan dilakukan oleh KPK, namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

Baca Juga:Pemerasan oleh Penyidik KPK, ICW: Ada Keterkaitan SP3 Kasus Korupsi

"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.

Sebelumnya, oknum penyidik KPK dikabarkan meminta uang kepada pejabat Tanjung Balai hingga Rp 1,5 miliar. Hal itu dilakukan untuk membantu pejabat Tanjung Balai agar tidak dijerat dalam kasus korupsi yang tengah diselidiki KPK. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini