Pasangan Menikah Muda Dilarang Hamil Cepat, Ini Alasannya

"Pasangan muda itu berusia di bawah 20 tahun," katanya.

Riki Chandra
Senin, 12 April 2021 | 17:15 WIB
Pasangan Menikah Muda Dilarang Hamil Cepat, Ini Alasannya
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid. [Dok.Diskominfo Padang]

SuaraSumbar.id - Jumlah pasangan menikah muda di Kota Padang, Sumatera Barat, cukup tinggi. Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, setiap tahunnya terdapat sekitar 6 ribu pasangan yang menikah di usia dini.

Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid dalam rilis yang dikutip dari Facebook Diskominfo Padang, Senin (12/4/2021).

Feri Mulyani meminta agar para pasangan yang menikah muda untuk menunda dulu kehamilannya.

"Pasangan muda itu berusia di bawah 20 tahun," katanya.

Baca Juga:Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi

Imbauan menunda kehamilan itu untuk menghindari risiko keguguran. Sebab, menurut Kadinkes Padang, usia tersebut rentan terjadi keguguran.

"Usia di bawah 20 tahun, sistem reproduksi wanita belum siap untuk hamil," katanya.

Perempuan bisa maksimal menerima kehamilan di usia 25 hingga 35 tahun.

"Pernikahan dini ini terjadi bisa karena faktor ekonomi, pendidikan seks yang terlalu dini, dan lainnya," katanya.

Baca Juga:Hamil, Meghan Markle Tidak Boleh Terbang Menuju Pemakaman Pangeran Philip

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak