Resmi! Kapolri Cabut Larangan Pers Liput Kekerasan Polisi

Pencabutan telegram itu juga merujuk pada Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Pelaku Penyiaran.

Riki Chandra
Selasa, 06 April 2021 | 17:15 WIB
Resmi! Kapolri Cabut Larangan Pers Liput Kekerasan Polisi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berada di Loji Gandrung, Kamis (25/3/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

Hal ini dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

Total ada 11 poin utama yang disebutkan dalam surat tersebut, salah satunya, Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?