BKSDA Sumbar Ungkap 2 Daerah yang Dicurigai Lokasi Penyiksaan Hewan Langka

Informasinya, dugaan penyiksaan satwa dilindungi itu terjadi di kawasan Lintau, Kabupaten Tanah Datar. Namun, ada juga yang menyebut di Kota Padang.

Riki Chandra
Kamis, 01 April 2021 | 18:15 WIB
BKSDA Sumbar Ungkap 2 Daerah yang Dicurigai Lokasi Penyiksaan Hewan Langka
Tangkapan layar sejumlah remaja menyakiti hewan langka yang diduga terjadi di Sumbar. [Dok.Covesia.com]

Simpai adalah jenis hewan primata dari famili Cercopithecidae. Hewan tersebut adalah satwa endemik khas Sumatera dan dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini