Gara-gara iTunes, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloo

Riki Chandra
Jum'at, 26 Maret 2021 | 08:15 WIB
Gara-gara iTunes, Apple Didenda Rp 4,4 Triliun
iTunes Store Apple. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Apple diputuskan oleh Juri Federal di Texas, Amerika Serikat, untuk membayar denda sebesar 308,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 4,4 triliun.

Denda tersebut dijatuhkan atas pelanggaran hak paten yang dilakukan Apple kepada perusahaan lisensi Personalized Media Communications LLC (PMC).

Dilansir dari BusinessToday, Kamis (25/3/2021), PMC awalnya telah menggugat Apple pada 2015 lalu, dengan tuduhan layanan iTunes melanggar tujuh patennya.

Saat itu, Apple berhasil menggugat kasus PMC di Kantor Hak Paten Amerika Serikat. Kemudian, pada Maret 2020, pengadilan memutuskan mengajukan banding dan membatalkan keputusan itu. Akhirnya persidangan kembali dilakukan.

Baca Juga:Apple Didenda Rp 4,4 Triliun karena Pelanggaran Paten iTunes

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple seperti dikutip Bloomberg.

Di sisi lain, Apple menolak tuduhan tersebut. Perusahaan menyebut bahwa PMC hanya menghambat inovasi dan akhirnya berdampak merugikan konsumen.

"Kasus seperti ini, dibawa oleh perusahaan yang tidak membuat atau menjual produk apa pun, menghambat inovasi dan akhirnya merugikan konsumen," kata Apple.

Tak hanya Apple, PMC juga pernah berurusan dengan beberapa perusahaan teknologi lainnya.

Perusahaan yang berbasis di Sugarland, Texas, memiliki kasus serupa dengan perusahaan teknologi seperti Netflix Inc, Alphabet Inc's Google, dan Amazon.com Inc. (Suara.com)

Baca Juga:Alami Krisis Chip, Produksi iPhone Apple Ikut Terancam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini