SuaraSumbar.id - Polisi menyebut berkas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal milik suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono telah rampung alias P21. Tersangka pun segera akan disidang.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya mengatakan, pihaknya telah melimpahkan tersangka dan juga barang bukti ke pihak kejaksaan.
"Proses penyidikan terhadap dugaan senjata tanpa izin dari saudara APH sudah kami lakukan tahap dua," kata Arsya, ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/3/2021).
"Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya lagi.
Baca Juga:Kasus Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Segera Disidangkan
Teuku Arsya memastikan dalam waktu dekat Askara Parasady Harsono akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Saat ini statusnya untuk saudara APKH sudah menjadi kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sudah P21 dan siap menjalani sidang," katanya.
Di sisi lain saat ini, Askara Parasady Harsono sedang dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat karena positif Covid-19.
Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dihubungi melalui sambungan telepon. "Iya benar (Askara dirawat karena Covid-19)," kata Edwin Beslar.
Menurut Edwin, Askara diperiksa sampel darahnya pada 10 Maret 2021 dan hasilnya diketahui keesokan harinya. Kemudian pada 13 Maret, Askara dipindah ke rumah sakit.
Baca Juga:Positif Covid-19, Berkas Suami Nindy Ayunda Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Askara Parsady Harsono, ditangkap pada 7 Januari 2021 di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan, polisi mengamankan beberapa butir psikotropika Happy Five.
Tak hanya itu, polisi mengamankan senjata api ilegal dengan puluhan butir peluru. Senjata api itu ditemukan di dalam brankas yang ada di kamar.