Cynthiara Alona Ditahan Polda Metro Jaya, Pengacara Siapkan Langkah Ini

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:15 WIB
Cynthiara Alona Ditahan Polda Metro Jaya, Pengacara Siapkan Langkah Ini
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan hotel tempat prostitusi. Saat ini, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Menurutnya, penahanan kliennya adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya, makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Agustinus mengaku tak akan tinggal diam. Setelah polisi menggelar perkara kasus ini, ia berencana bakal mengupayakan penagguhan penahanan jika dibutuhkan.

Baca Juga:Cynthiara Alona Kasus Prostitusi, Rizky Billar Ngamuk Ibu Lesti Dihina

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya.

"Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka baru bisa komunikasi," katanya melanjutkan.

Agustinus menegaskan, saat kejadian penggerebekan di hotel tersebut, Alona memang tak ada dilokasi. Bintang film "Kutunggu Jandamu" itu sedang berada di kawasan BSD, Tanggerang.

Setelah itu, Cynthiara Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya Rabu (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Saat itulah Alona melakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucap Agustinus Nahak.

Baca Juga:Hotel Cynthiara Alona Digerebek, Warga Sering Temukan Kondom Bekas

"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," kata Agustinus menjelaskan.

Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini