Cynthiara Alona Ditahan Polda Metro Jaya, Pengacara Siapkan Langkah Ini

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:15 WIB
Cynthiara Alona Ditahan Polda Metro Jaya, Pengacara Siapkan Langkah Ini
Cynthiara Alona saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019). [Ismail/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Artis Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan hotel tempat prostitusi. Saat ini, perempuan 35 tahun ini ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan pengacara Cynthiara Alona, Agustinus Nahak. Menurutnya, penahanan kliennya adalah kewenangan dari pihak Polda Metro Jaya.

"Itu sudah pasti kewenangan dari kepolisian ya, makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus Nahak, ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).

Agustinus mengaku tak akan tinggal diam. Setelah polisi menggelar perkara kasus ini, ia berencana bakal mengupayakan penagguhan penahanan jika dibutuhkan.

Baca Juga:Cynthiara Alona Kasus Prostitusi, Rizky Billar Ngamuk Ibu Lesti Dihina

"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan. Apakah ada ajukan untuk penangguhan dan sebagainya kan gitu," tuturnya.

"Nah itu nanti setelah rilis pers, nanti mereka baru bisa komunikasi," katanya melanjutkan.

Agustinus menegaskan, saat kejadian penggerebekan di hotel tersebut, Alona memang tak ada dilokasi. Bintang film "Kutunggu Jandamu" itu sedang berada di kawasan BSD, Tanggerang.

Setelah itu, Cynthiara Alona diminta hadir ke Polda Metro Jaya Rabu (17/3/2021) pukul 02.30 WIB. Saat itulah Alona melakukan BAP dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," ucap Agustinus Nahak.

Baca Juga:Hotel Cynthiara Alona Digerebek, Warga Sering Temukan Kondom Bekas

"Dia datang ke sini karena diminta, atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro. Setelah hadir di sini mungkin dia menjalani pemeriksaan, BAP dan akhirnya ditahan di Polda," kata Agustinus menjelaskan.

Sebelumnya, Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran dijadikan tempat prostitusi. Penggerebekan terjadi pada Selasa (16/03/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dikabarkan juga para pelaku prostitusi online yang digerebek tersebut berjumlah puluhan orang dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dari penggerebekan itu, polisi temukan barang bukti narkoba dan langsung melakukan tes urine kepada para pengunjung. Setelah itu, polisi berhasil mengamankan satu orang yang dinyatakan positif narkoba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini