Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19

"Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta," katanya.

Riki Chandra
Selasa, 09 Maret 2021 | 07:20 WIB
Nama Cita Citata Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sembako Covid-19
Pedangdut Cita Citata saat ditemui di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).[Suara.com/ Evi Ariska]

SuaraSumbar.id - Nama Cita Citata disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Hal itu terungkap saat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Matheus Joko Santoso menjadi saksi di sidang kedua terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).

Dia diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan rincian penggunaan Rp 14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Berdasarkan keterangan Matheus, ada 25 kegiatan yang masuk dalam penggunaan duit haram tersebut. Salah satunya untuk pembayaran honor Cita Citata ada di nomor 24.

Baca Juga:Nama Cita Citata Terseret di Sidang Kasus Korupsi Bansos Covid-19

"Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta," katanya, dikutip dari Antara.

Soal nama Cita Citata yang disampaikan di persidangan ini, Suara.com masih berusaha berupaya menghubungi sang pedangdut untuk klarifikasi.

Sementara itu, JPU juga bertanya kenapa 25 kegiatan tersebut diambil dari "fee" dengan total 14,7 miliar.

"Saya kurang tahu hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, lalu ketemu di koridor Mall Green Pramuka," jawab Matheus.

Adi yang dimaksud adalah Adi Wahyono yang merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.

Baca Juga:Punya Pacar Baru, Cita Citata Segera Menikah?

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.

Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.

Berikut 25 kegiatan yang dibiayai dari "fee" tersebut:

1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara sebesar Rp8,4 miliar
2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar
3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp1 miliar
4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.
5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp100 juta
6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp100 juta
7. Robin (tim bansos) Rp300 juta
8. Yogi tim bansos Rp300 juta
9. Iskandar Rp250 juta
10. Rizki Kemensos Rp350 juta
11. Firman tim bansos Rp250 juta
12. Reinhan Rp70 juta
13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
15. Untuk operasional BPK 1 miliar yang diberikan melalui Adi.
16. Pembayaran hotel biro humas Rp80 juta
17. Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos Rp30 juta
18. Seragam baju tenaga pelopor Rp80 juta
19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp100 juta
20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp80 juta
21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp100 juta
22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp200 juta
23. Pembayaran sapi Rp100 juta
24. Pembayaran artis Cita Citata, untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp150 juta
25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo 270 juta

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak