"LHP sudah keluar, itu cuma klarifikasi, itu bisa dilihat penggunaan 49 miliar itu," katanya.
"Dalam keadaan extraordiniary atau luar biasa itu kan kita tidak diatur secara resmi dan SOP serta petunjuk teknis tak ada. Kita disuruh bekerja dan menyiapkan. Ini kita lakukan," sambungnya lagi.
Untuk yang sudah ditemukan LHP BPK senilai Rp 4,9 miliar tentang adanya kenaikan harga barang, Erman menilai wajar. Sebab waktu itu barang sangat sulit dan permintaan tinggi.
"Yang kami terima itu untuk Covid-19 Rp 150 miliar, termasuk untuk karantina. BKU merupakan bukti pengeluaran untuk apa saja uang itu digunakan," katanya.
Baca Juga:Pendemo Ini Awalnya Berapi-api saat Orasi, Ujungnya Malah Bikin Ngakak
Kontributor : B Rahmat