4 Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Dibebaskan dari Penjara

Empat napi itu berinisial MS, RHS, JAD, dan TR. Merea divonis selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 17 Februari 2021.

Riki Chandra
Sabtu, 06 Maret 2021 | 16:05 WIB
4 Anggota Moge yang Keroyok TNI di Bukittinggi Dibebaskan dari Penjara
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Empat anggota geng motor gede (Moge) yang menjadi terpidana kasus pengeroyokan anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat, dibebaskan dari penjara.

Para narapidana yang berasal dari klub Moge Bandung, Jawa Barat itu dipenjara di Lapas Kelas II A Biaro, Bukittinggi. Kabarnya, mereka dibebaskan karena mendapatkan asimilasi Covid-19.

Empat napi itu berinisial MS, RHS, JAD, dan TR. Merea divonis selama 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi pada 17 Februari 2021.

"Asimilasi kepada empat narapidana ini sudah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 32 tahun 2020," kata Kepala Lapas Kelas II A Biaro, Marten, dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (6/3/2021).

Baca Juga:Wali Kota Bukittinggi Ungkap Alasan Wajib ASN Pria Muslim Salat Berjemaah

Para narapidana tersebut telah dibebaskan pada Selasa (2/3/2021) lalu. Informasinya, mereka telah menjalani hukuman selama 4 bulan 2 hari.

Sementara itu, asimilasi yang didapatkan sebanyak 3 bulan 28 hari dari sisa putusan hukuman Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Seperti diketahui, para pelaku mengeroyok 2 anggota Kodim 0304/Agam. Peristiwa yang sempat viral itu terjadi pada Jumat (30/10/2020) lalu.

Akibat kejadian tersebut, prajurit TNI menderita luka-luka dan polisi menetapkan 5 tersangka pasca pengeroyokan.

Baca Juga:Gerindra Bela Wako Bukittinggi yang Wajibkan ASN Pria Salat Subuh Berjemaah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini