Kasus Korupsi Rp 900 Juta, Manajer Koperasi Syariah di Padang Ditahan Jaksa

"Jumlah itu (Rp 900 juta) merupakan keuangan koperasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka," katanya.

Riki Chandra
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:36 WIB
Kasus Korupsi Rp 900 Juta, Manajer Koperasi Syariah di Padang Ditahan Jaksa
Tersangka kasus dugaan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX di Kota Padang saat akan ditahan Kejari Padang. [ist]

SuaraSumbar.id - Seorang perempuan berinisial DSD (38) ditahan Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat. Tersangka yang menjabat sebagai manajer Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX itu diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 900 juta.

Kabar itu dibenarkan Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto. Menurutnya, sebagai manager di KJKS, tersangka DSD menerima gaji dari Pemerintah Kota Padang.

"Modusnya membuat pinjaman fiktif seolah-olah yang meminjam anggota koperasi, dan uang dicairkan," katanya, Kamis (4/3/2021).

Atas perbuatan tersangka, kata Ranu, negara mengalami kerugian hingga Rp 900 juta. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikkan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga:Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Penanaman Sawit PTPN XIII

"Jumlah itu (Rp 900 juta) merupakan keuangan koperasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama mengatakan, penyelidikan terhadpa kasus dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 30 September 2020.

Setelah itu, statusnya naik ke tingkat penyidikan pada 10 November 2020 hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.

"Perbuatan itu dilakukan tersangka pada 2013 lalu," katanya.

Terbongkarnya kasus ini berawal pada tahun 2020. Dimana, KJKS yang dipimpin tersangka mendapatkan penyertaan modal dari APBD Padang sebesar 300 juta.

Baca Juga:Korupsi Proyek Penanaman Sawit di Kalbar, 5 Orang Jadi Tahanan

Namun, sisa hasil usaha koperasi ini tidak disetorkan ke pihak Kelurahan. Padahal dalam ketentuannya, 10 persen laba per tahun mesti diserahkan ke pihak kelurahan untuk kepentingan pembangunan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini