Antisipasi Kawin Cerai, DPRD Padang Tambah Aturan Nikah

Menurut Faisal, aturan itu hanya untuk memberi tahu calon mertuanya apakah calon menantunya positif narkoba atau tidak. Meski wajib dilampirkan, aturan tersebut tidak akan mem

Riki Chandra
Kamis, 04 Maret 2021 | 17:32 WIB
Antisipasi Kawin Cerai, DPRD Padang Tambah Aturan Nikah
Ilustrasi pernikahan. [TĂș Anh/Pixabay]

SuaraSumbar.id - DPRD Kota Padang bakal menambah aturan baru yang akan dituangkan dalam
lampiran syarat pernikahan pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hal ini untuk mengantisipasi kasus kawin cerai yang terus meningkat.

"Sebelum menikah harus dipersiapkan pranikahnya. Kami akan menambah aturan untuk persyaratan nikah, yakni wajib melampirkan surat bebas narkoba dan surat keterangan sehat," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Padang, Faisal Nasir, dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).

Menurut Faisal, aturan itu hanya untuk memberi tahu calon mertuanya apakah calon menantunya positif narkoba atau tidak. Meski wajib dilampirkan, aturan tersebut tidak akan membatalkan sebuah rencana pernikahan.

"Aturan itu akan dimasukkan ke dalam Perda menjaga keutuhan keluarga. Jangan sampai pacaran 6 tahun, tapi 6 bulan telah berpisah tanpa tahu permasalahan sebenarnya. Maka perlu disiapkan pra nikah, regulasi, sampai ke persyaratannya saat menikah," katanya.

Baca Juga:Ketua DPRD Ungkap Alasan Hendri Septa Belum Dilantik Jadi Wali Kota Padang

Menurut dia, tujuan dilampirkan surat bebas narkoba itu agar tidak terjadi konflik saat membina rumah tangga. Selain itu, aturan itu juga berguna untuk mengantisipasi para generasi muda supaya tidak mendekati narkoba.

Saat ini, aturan itu masih dalam tahap pembahasan dan masih menjadi perdebatan. Namun, aturan itu juga sudah ada diatur dalam Pergub DKI Jakarta.

Menurutnya, Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga diciptakan untuk menjadikan keluarga yang sakinah, menjalankan perintah agama, anak-anak yang bermoral dan berakhlak, serta tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini