BPJamsostek Bukittinggi Edukasi Warga dengan Pakar Pandemi Covid-19

"Dalam hal ketenagakerjaan, Covid-19 juga bisa disebut sebagai Penyakit Akibat Kerja."

Riki Chandra
Jum'at, 19 Februari 2021 | 12:25 WIB
BPJamsostek Bukittinggi Edukasi Warga dengan Pakar Pandemi Covid-19
Kantor BPJamsostek Bukittinggi. [ist]

Yang tidak kalah penting, sambung Ocky, seluruh peserta paham prinsip dari sistem jaminan sosial nasional, dapat membedakan pihak penjamin dari setiap resiko sosial yang dialami, dan memahami hak dan kewajiban sebagai pekerja dalam mekanisme jaminan sosial.

“Adanya perlindungan khusus Penyakit Akibat Kerja Covid-19 bagi tenaga kesehatan dan Non kesehatan yang bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 di Pusat Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Pemateri yang dihadirkan antara lain Andani Eka Putra selaku staf ahli Kemenkes RI yang juga Kepala Laboratorium Biomedik, Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi FK Unand. Kemudian Suyastri selaku dokter spesialis Paru RSAM Bukittinggi, dan Nofmi Erita selaku Manajer Kasus KK-PAK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.

Baca Juga:Pelantikan Wali Kota Bukittinggi Terpilih Ditunda, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini