SuaraSumbar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), Alwis, ditunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Pelaksana harian (Plh) Gubernur Sumbar.
Selain Sumbar, Mendagri juga menunjuk Plh Gubernur untuk provinsi Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepri dan Sulawesi Utara.
"Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, Mendagri meminta kepada masing-masing Sekdaprov sebagai pelaksana harian gubernur sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, dikutip dari Klikpositifi.com - jaringan Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Dalam radiogram itu, Mendagri menyebut dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, mengamanatkan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan di Padang Selesai 11 Tahun, Gubernur Sumbar: Terlama
Plh Gubernur itu sendiri mulai bertugas tanggal 12 Februari 2021. "Plh mulai dari serah terima jabatan pada 12 Februari itu," katanya.