Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Pasal 4 menyebut uang rupiah memiliki ciri umum. Khususnya pecahan uang kertas, yakni memiliki ciri gambar Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, tanda tangan pemerintah dan BI, serta memiliki nomor seri pecahan, dan teks "Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Nilai...".
KESIMPULAN
Dari penjelasan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut uang pecahan Rp 100 bergambar Presiden Jokowi merupakan hasil redenominasi rupiah adalah hoaks.
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Anies Baswedan Bangun Bandara di Purwokerto?