SuaraSumbar.id - Lucinta Luna bakal bebas murni dari penjara tanggal 10 Agustus 2021. Dengan catatan, Lucinta bisa membayar denda sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, artis transgender yang terjerat kasus narkoba itu divonis penjara selama 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 September 2020.
Saat ini, Lucinta masih mendekam di Lapas Pondok Bambu.
"Bebas murninya tanggal 10 Agustus 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Baca Juga:Lucinta Luna Disebut Bebas Penjara Agustus 2021, Tapi...
Kendati begitu, kebebasan murni tersebut hanya bisa dirasakan jika transgender bernama Ayluna Putri itu membayar denda Rp 10 juta. Jika tak dibayarkan, maka masa tanahan ditambah selama satu bulan.
"Kalau dia bayar denda Rp 10 juta (bebas murni). Kalau dendanya tidak dibayar ditambah satu bulan lagi," ungkapnya.
Perihal asimilasi yang biasanya dapat diterima sebagai narapidana, Lucinta Luna harus memenuhi persyaratan dengan membayar subsider terlebih dahulu.
"Mengenai asimilasi nanti kita cek apakah sudah waktunya. Kira-kira asimilasi yang bersangkutan, tapi tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," terangnya.
Jika persyarakat itu sudah dilakukan pihak Lucinta Luna, maka asimilasi akan diajukan.
Baca Juga:Raffi Ahmad Divaksin Bareng Presiden Jokowi, Ariel NOAH Besok
"Kalau memang menurut persyaratan pasti siapapun itu, mau Lucinta Luna, mau siapapun wargabinaan, yang memenuhi persyaratan akan diprogram asimilasi," tutur Rika Aprianti.
Sebelumnya, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Lucinta Luna sebelumnya didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan tujuh butir psikotropika jenis riklona. Barang bukti tersebut ditemukan di apartemen terdakwa saat polisi mendatanginya dan menggeledah apartemen tersebut.