SuaraSumbar.id - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Ganefri, turut mengomentari polemik siswi nonmuslim yang diduga dipaksa memakai jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dia sendiri mengaku telah mengkonfirmasikan langsung persoalan aturan berjilbab yang kini viral dimana-mana.
"Sudah konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan, apakah ada regulasi dan aturan terkait hal tersebut. Katanya tidak ada aturannya," kata Ganefri kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Rektor UNP dua periode menyebut jika tujuan sekolah untuk menyeragamkan siswa, itu sebenarnya boleh-boleh saja. Namun, tetap harus menghargai keberagaman.
Baca Juga:Kisruh Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang, DPRD Semprot Disdik Sumbar
"Berseragam itu boleh saja, tapi kita harus menghargai perbedaan dan tidak boleh dipaksakan," katanya.
Ganefri juga menuturkan bahwa aturan tersebut hanya diwajibkan untuk siswi muslim dan bukan untuk siswi agama di luar Islam.
"Kita harus bisa menjaga rasa persatuan di tengah perbedaan yang ada, karena kita ini negara yang multi budaya, ras dan agama," bebernya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang mengaku tetap akan menjalankan peraturan wajib memakai jilbab bagi siswi muslim di sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2011.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi meminta kisruh dugaan pemaksaan siswi nonmuslim wajib pakai jilbab di SMKN 2 Padang dihentikan. Pihaknya mengaku akan tetap berjalan sesuai aturan dan regulasi yang ada.
Baca Juga:Komnas Perempuan Bela Istri yang Bantu Suami Memperkosa di Bukittinggi
"Menurut saya, persoalan itu sudah finish dan tidak harus dipersoalkan. Orang saja yang menghebohkan. Penjelasan dari pihak sekolah sudah jelas bahwa siswi nonmuslim tidak diwajibkan memakai jilbab," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Selasa (26/1/2021).
- 1
- 2