Selain kedua kapal ikan asing ilegal tersebut, Antam juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.
"Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono meminta jajarannya tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus.
Baca Juga:Isu Taliban KPK Menyeruak Lagi, Novel Baswedan dan Febri Bilang Begini
Menurut dia, berdasarkan pengalaman sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan sehingga jajarannya diinstruksikan untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal. (Antara)