Mengejutkan! Ini Cerita Alumni SMKN 2 Padang Soal Aturan Penggunaan Jilbab

Pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa menggunakan jilbab selama ia sekolah di sana.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Januari 2021 | 15:55 WIB
Mengejutkan! Ini Cerita Alumni SMKN 2 Padang Soal Aturan Penggunaan Jilbab
Ilustrasi Jilbab. [Dok.Pixabay]

SuaraSumbar.id - Kasus penggunaan nonmuslim dengan SMKN 2 Padang terus memunculkan fakta dan cerita yang hadir di permukaan.

Cerita mengejutkan juga datang dari para alumni SMKN 2 berkait dengan aturan itu. Delima Febria Hutabarat mengaku terkejut dengan permasalahan jilbab di tempat ia menimba ilmu sembilan tahun yang lalu.

"Saya awalnya terkejut masalah ini sampai viral begitu. Karena aturan itu memang sudah ada dari dahulunya," katanya kepada klikpositif.com--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).

Dirinya tak habis pikir dan sangat menyayangkan permasalahan tersebut sampai gempar di media sosial seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga:Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi

Karena menurutnya pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa menggunakan jilbab selama ia sekolah di sana. Termasuk saat dirinya masih menempuh studi di SMKN 2 Padang.

"Selama saya sekolah di SMKN 2 Padang sejak tahun 2008 sampai 2011, guru tidak pernah memaksa kami menggunakan jilbab," katanya.

Dia sendiri menggunakan jilbab selama tiga tahun sekolah di SMKN 2 Padang karena dirinya menyadari aturan yang telah ada di sekolah harus diikuti.

"Saya menggunakan jilbab selama sekolah di SMKN 2 Padang karena aturan itu memang sudah ada sebelum saya masuk dan sebagai siswa tentunya kita harus mengikuti aturan itu," lanjutnya.

Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah itu.

Baca Juga:Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang

Begitupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, akan siap mendampingi orang tua wali murid dalam pemrosesan hukumnya untuk membantu pemohon terhadap Perda yang dirasa melanggar hak konstitusional mereka.

Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, terkait kasus tersebut, memang sudah ada permintaan maaf dari pihak kepala sekolah kemarin. Namun kepada keluarga bisa berkonsultasi dengan LBH jika ada permasalahan hukum dirasa perlu ditutut pihak wali murid tersebut.

"Jika ada suatu kebijakan di daerah yang bermasalah dan wali murid bisa menjadi pemohon untuk melakukan perubahan dan visi atas kebijakan itu, termasuk juga dengan pencabutan regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusionalnya,"  katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (24/1/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini