SuaraSumbar.id - Kasus penggunaan nonmuslim dengan SMKN 2 Padang terus memunculkan fakta dan cerita yang hadir di permukaan.
Cerita mengejutkan juga datang dari para alumni SMKN 2 berkait dengan aturan itu. Delima Febria Hutabarat mengaku terkejut dengan permasalahan jilbab di tempat ia menimba ilmu sembilan tahun yang lalu.
"Saya awalnya terkejut masalah ini sampai viral begitu. Karena aturan itu memang sudah ada dari dahulunya," katanya kepada klikpositif.com--jaringan Suara.com, Minggu (24/1/2021).
Dirinya tak habis pikir dan sangat menyayangkan permasalahan tersebut sampai gempar di media sosial seperti yang terjadi saat ini.
Baca Juga:Siswi Nonmuslim Dipaksa Pakai Jilbab, Eks Wako Padang: Miss Komunikasi
Karena menurutnya pihak sekolah tidak pernah memaksa siswa menggunakan jilbab selama ia sekolah di sana. Termasuk saat dirinya masih menempuh studi di SMKN 2 Padang.
"Selama saya sekolah di SMKN 2 Padang sejak tahun 2008 sampai 2011, guru tidak pernah memaksa kami menggunakan jilbab," katanya.
Dia sendiri menggunakan jilbab selama tiga tahun sekolah di SMKN 2 Padang karena dirinya menyadari aturan yang telah ada di sekolah harus diikuti.
"Saya menggunakan jilbab selama sekolah di SMKN 2 Padang karena aturan itu memang sudah ada sebelum saya masuk dan sebagai siswa tentunya kita harus mengikuti aturan itu," lanjutnya.
Saat ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) memproses kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di sekolah itu.
Baca Juga:Suasana Duka Selimuti Pemakaman Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Padang
Begitupun dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang, akan siap mendampingi orang tua wali murid dalam pemrosesan hukumnya untuk membantu pemohon terhadap Perda yang dirasa melanggar hak konstitusional mereka.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan, terkait kasus tersebut, memang sudah ada permintaan maaf dari pihak kepala sekolah kemarin. Namun kepada keluarga bisa berkonsultasi dengan LBH jika ada permasalahan hukum dirasa perlu ditutut pihak wali murid tersebut.
"Jika ada suatu kebijakan di daerah yang bermasalah dan wali murid bisa menjadi pemohon untuk melakukan perubahan dan visi atas kebijakan itu, termasuk juga dengan pencabutan regulasi yang dirasa melanggar hak konstitusionalnya," katanya kepada SuaraSumbar.id melalui telepon seluler, Minggu (24/1/2021).