Undang-undang tidak memberikan pensiun kepada presiden yang masa jabatannya berakhir dengan cara dipecat melalui proses pemakzulan.
Menurut profesor hukum di University of North Carolina, Michael Gerhardt, meskipun Trump masih menghadapi persidangan pemakzulan di Senat, hukuman tidak berarti membuatnya dicopot dari jabatan karena masa jabatannya berakhir menjelang persidangan.
Jadi, jika Senat memvonisnya, kemungkinan diperlukan pemungutan suara kedua agar Trump tidak memenuhi syarat untuk uang pensiun dan tunjangan.
Baca Juga:Kerusuhan di Gedung Capital, Media Sosial Blokir Akun Trump Dinilai Telat