Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto

Nanang diperiksa terkait barang sitaan dalam kasus suap pengadaaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2016-2017.

Erick Tanjung | Welly Hidayat
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:17 WIB
Korupsi Pengadaan Pemkab Lampung Selatan, KPK Periksa Nanang Ermanto
Ilustrasi --KPK mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. [suara.com]

"Total dananya Rp72,74 miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.

Mendapatkan bukti kuat itu, KPK akhirnya langsung melakukan penahanan terhadap Hermansyah di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Mensos Risma Datangi KPK Terkait Penyaluran Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak