Komisi III DPR: Penembakan 4 Laskar FPI Wajib Diproses Hukum

Khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami lagi oleh kepolisian, kata Taufik.

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Jum'at, 08 Januari 2021 | 22:31 WIB
Komisi III DPR: Penembakan 4 Laskar FPI Wajib Diproses Hukum
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

Selanjutnya, dua mobil pengawal Habib Rizieq yang masing-masing berisi enam orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan diikuti tiga mobil pembuntut hingga terjadi kejar-mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak hingga KM 49.

Di KM 50 Tol Cikampek, dua orang anggota laskar FPI ditemukan dalam kondisi meninggal. Sedangkan empat lainnya masih hidup, kemudian dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.

Ia mengatakan bahwa laskar FPI yang dibawa petugas itu kemudian (dari informasi petugas) ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya karena melawan dan mengancam keselamatan petugas.

Baca Juga:Kesimpulan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini