Pelanggaran disiplin itu dilakukan enam perwira menengah, 28 perwira pertama, dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.
Kemudian untuk pelanggaran kode etik ada 55 orang yang ditindak, dan telah selesai 41 kasus serta 14 kasus masih diproses.
"55 orang ini terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira utama, dan 46 bintara," kata dia.
Kapolda Sumbar berkomitmen tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan membuat citra polisi bertambah buruk di tengah masyarakat.
Baca Juga:Ditangkap Narkoba, Aris Idol Mengaku Dijebak: Semua Sudah Disiapin
"Apabila ada temuan maka akan kita tindak sesuai aturan yang ada," ujar dia. Antara