SuaraSumbar.id - Mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Abdullah Mahmud, tak ambil pusing terhadap sikap pemerintah yang telah membubarkan FPI.
Menurutnya, gerakan memperjuangan Islam akan tetap ada dengan nama-nama yang berbeda.
"Mereka copot seratus, kita buat seribu. Dicopot seribu, kami buat sejuta. Kami capek, mereka akan lebih capek dan bahkan lebih sakit hati memikirkan kami," kata eks Pengurus FPI Bukittinggi itu kepada SuaraSumbar.id, Kamis (31/12/2020).
Menurut Abdullah Mahmud yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bukittinggi itu, FPI merupakan wadah dan bukan tujuan.
Baca Juga:Bergerak di Bawah Tanah, Analis: FPI Reborn Bisa Lebih Besar
"Seperti yang disampaikan Habib (Muhammad Rizieq Hussein Shihab). Dibubarkan Front Pembela Islam, maka diganti namanya Front Persatuan Islam," katanya.
Menurutnya, undang-undang negara mengatur setiap warga untuk berkumpul. "Biasalah, rezim sedang berkuasa. Dulu di masa Soekarno, Masyumi secara sepihak dibubarkan dan itu tidak inkracht. Bahkan tanpa proses konstitusi yang tidak biasa di sistem demokrasi," tegasnya.
Sesuai perintah Habib Rizieq, kata Abdullah, para simpatisan diminta untuk banyak-banyak berzikir. Pihaknya juga akan terus berjuang melalui jalur konstitusi negara, serta tidak melakukan perlawanan yang bisa memancing umat.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ulama dan antar sesama anggota di berbagai daerah.
"Kalau mau berjuang masih dilakukan secara parsial atau terpecah-pecah. Seharusnya memang ada satu komando. Sekarang yang kami inginkan dari buya-buya, terutama dari ulama-ulama sebagai penggerak," tuturnya.
Baca Juga:Pasca Pembubaran, Irma Suryani Sarankan Eks FPI Berdakwah Santun
Dia juga menyebut pencopotan atribut FPI yang dilakukan aparat gabungan justru menambah semangat dan kekompakkan. Sebab, tujuan utama FPI adalah Amar Makruf Nahi Mungkar.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi itu dianggap terlarang di Indonesia.
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020), Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam itu.
Salah satunya karena organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 itu, tidak lagi memiliki kedudukan hukum. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
(Kontributor: B. Rahmat)