Sengketa Lahan PTPN vs Rizieq, Klaim Kedua Pihak Harus Diuji di Pengadilan

"Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim kedua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ujar Ahmad.

Erick Tanjung
Selasa, 29 Desember 2020 | 11:53 WIB
Sengketa Lahan PTPN vs Rizieq, Klaim Kedua Pihak Harus Diuji di Pengadilan
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Pengamat Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanagara, Jakarta, Ahmad Redi menganjurkan sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII dengan Rizieq Shihab diselesaikan secara hukum.

"Penyelesaian sengketa hak atas tanah sebaiknya diselesaikan ke pengadilan untuk memastikan siapa yang secara hukum memiliki hak atas tanah tersebut," kata Ahmad Redi di Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Lahan seluas 30,91 hektar di Desa Kuta, Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan PTPN VIII.

Menurut Ahmad Redi, jalur hukum harus ditempuh untuk menyelesaikan sengketa.

"Jalur hukum mesti ditempuh karena klaim kedua pihak ini mesti diuji atau dinilai kepastian hukumnya oleh pengadilan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam hukum agraria, siapa yang memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, ialah yang berhak atas tanah tersebut.

"Silakan bukti-bukti berupa surat tanah misal sertifikat HGU, hak milik, dokumen tertulis lainnya, termasuk saksi-saksi dihadirkan di persidangan pengadilan negeri," ucapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai mekanisme hukum dapat ditempuh jika upaya mediasi tidak mencapai titik temu.

Dia menyarankan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan profesional dan proporsional agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Masing-masing pihak dapat menggunakan dokumen surat-surat dan saksi-saksi yang menunjukkan bahwa memiliki hak atas tanah tersebut. Bukti tersebut dapat dijadikan dasar untuk menilai pihak yang paling berhak atas tanah tersebut," tuturnya. Antara

Baca Juga:Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini